PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional (Daop) 1 Jakarta, telah mengeluarkan ketentuan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Ketentuan tersebut untuk penumpang KAJJ yang akan berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, ketentuan baru bagi penumpang KAJJ tersebut berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 80 tahun 2022.
Baca Juga: Banyak Diremehkan, 3 Anime Horor Tahun 2010-an Ini Justru Memiliki Jalan Cerita Menarik
Yakni tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi Kereta Api (KA) pada masa pandemi Covid-19.
"Daop 1 mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan aturan persyaratan terbaru," kata Eva Chairunisa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut dia, pada masa transisi (15 -17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).
Ditambahkannya, bahwa pembatalan tersebut dilakukan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.