Baru Diluncurkan BI, Ini 8 Pahlawan yang Terpampang di Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

- 18 Agustus 2022, 13:33 WIB
Baru saja diluncurkan oleh BI, ini delapan pahlawan yang terpampang di Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 atau Uang TE 2022.
Baru saja diluncurkan oleh BI, ini delapan pahlawan yang terpampang di Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 atau Uang TE 2022. /Bank Indonesia.

PR DEPOK – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022)

Terdapat tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 atau Uang TE 2022 ini memiliki delapan tokoh di dalamnya.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Cus Akses cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 Masih Cair Agustus 2022

Uang TE 2022 atau uang kertas rupiah baru ini tetap mempertahankan gambar utama tokoh atau pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain mempertahankan gambar tokoh di bagian depan, uang kertas rupiah baru ini juga masih mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang sebagaimana Uang TES 2016.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022 berikut daftar nama tokoh atau pahlawan di tujuh nominal uang kertas rupiah baru tahun 2022 atau Uang TE 2022.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 akan Segera Cair, Cek Penerima BPUM 2022 Lewat Link eform.bri.co.id

1. Gambar Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta menjadi gambar utama di bagian depan pecahan Rp100.000

2. Gambar Ir. H. Djuanda menjadi gambar utama di bagian depan pecahan Rp50.000

3. Gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi menjadi gambar utama di bagian depan pecahan Rp20.000

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Uang Rupiah Lama Bakal Ditarik?

4. Gambar Frans Kaisiepo menjadi gambar utama di bagian depan pecahan Rp10.000

5. Gambar Dr. K.H Idham Chalid menjadi gambar utama di bagian depan pecahan Rp5.000

6. Gambar Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp2.000

Baca Juga: Penampilan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Dirilis BI, Apa Saja yang Berubah?

7. Gambar Tjut Meutia sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp1.000

Meski telah meluncurkan uang kertas rupiah baru, BI memastikan pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah untuk digunakan transaksi sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Hal tersebut sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU 2022 Ada di Sini, Cek Sekarang dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah baru atau Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Pemerintah juga tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah