Terdapat batas kuota untuk layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.
Khusus untuk uang kertas baru TE 2022, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.
Berikut ini cara tukar uang kertas baru TE 2022:
1. Masuk ke laman pintar.bi.go.id;
2. Selanjutnya pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui kas keliling";
3. Lalu pilih lokasi Provinsi tempat penukaran uang yang akan kamu kunjungi;
4. Pilih juga Kota atau Kabupaten dengan memilih pada kolom yang tersedia;
5. Kemudian pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota yang masih tersedia;
Baca Juga: Ada 'Aksi' Tak Biasa di Kereta Api Menuju Sleman, Persib Siap Raih Poin Penuh Hadapi PSS Sleman