13 Daftar Uang Kertas yang Resmi Dicabut Peredarannya oleh Bank Indonesia

- 18 Agustus 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi: Uang kertas Rp500 bergambar orang utan
Ilustrasi: Uang kertas Rp500 bergambar orang utan /Shopee

PR DEPOK – Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan uang kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelum meluncurkan uang kertas baru, Bank Indonesia pernah beberapa kali mencabut peredaran uang kertas di Indonesia.

Seperti diketahui, Bank Indonesia bertugas mencetak, meresmikan dan mengedarkan uang, baik itu uang kertas maupun koin disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Ini Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BLT UMKM Rp600.000, Cek Nama Penerima BPUM 2022 di Sini

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia meyakini bahwa menjadi satu-satunya Lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH dan BPNT yang Cair Agustus 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Rp3 Juta

Pemusnahan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka merujuk dari UUD Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Pengawasan dan pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodic setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Belum Nyerah, Manchester United Incar Antony dari Ajax hingga Deadline Bursa Transfer

Dalam upaya menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan pengelolaan uang.

Berikut 13 daftar uang kertas yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia secara resmi :

1. Rp10.000/TE 1979 – Tanggal pencabutan 01 Mei 1992

2. Rp5.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ojo Dibandingke’- Farel Prayoga Ciptaan Abah Lala yang Dinyanyikan di Istana Merdeka

3. Rp1.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

4. Rp500/TE 1982 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

5. Rp100/ TE 1984 – tanggal pencabutan 25 September 1995

6. Rp10.000/TE 1985 – tanggal pencabutan 25 September 1995

Baca Juga: Ledakan Bom dan Aksi Pembakaran Guncang 17 Lokasi di Thailand Selatan, 7 Orang Dilaporkan Terluka

7. Rp5.000/ TE 1986 – tanggal pencabutan 25 September 1995

8. Rp1000/ TE 1987 – tanggal pencabutan 25 September 1995

9. Rp500/ TE 1988 – tanggal pencabutan 25 September 1995

10. Rp0.05/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 untuk Bansos PKH dan BPNT Akan Dibuka 22 Agustus 2022, Ini Cara Daftarnya

11. Rp0.10/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

12. Rp0.25/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

13. Rp0.50/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 november 1996

Itulah 13 daftar uang kertas yang secara resmi telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah