Info Terbaru BSU 2022, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

- 18 Agustus 2022, 18:06 WIB
Simak informasi mengenai cara cek penerima BSU 2022
Simak informasi mengenai cara cek penerima BSU 2022 //Pixabay/EmAji

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Usut Aliran Dana di Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Ini Tanggapan PPATK

4. Bekerja di wilayah PPKM Level dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja dinsektor barang konsumsi, transportasi, industri, properti dan real estate, perdagangan.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, calon penerima BSU 2022 bisa cek daftar oenerima sebagai berikut:

1 Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Catat Waktunya! BLACKPINK Siap Merilis Music Video 'Pink Venom' Besok

2. Setalah masuk, input data sesuai dengan data yang tersedia dalam kolom, seperti NIK (nomor induk kependudukan), nama lengkap dan tanggal lahir.

3. Kemudian memasukkan data sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Proses input data selesai dan lanjutkan dengan login ke halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x