Menurut Ivan, pihak PPATK sering bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang dapat digunakan.
“Sukses kasusnya berkat adanya pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” paparnya.
Baca Juga: Benarkah Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000? Ini Penjelasan Menteri ESDM
Tak sampai di situ, Ivan selaku ketua PPATK menjelaskan jika dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Selama tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan yang bersifat proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,
"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas Ivan.
Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Kepribadian Introvert dengan Pola Perilaku Berbeda
Serta pihaknya selalu berkoordinasi dengan penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” paparnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J curiga adanya aliran dana ke rekening ajudan Ferdy Sambo.***