Timsus Ungkap Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 10:20 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok @Revalipop

PR DEPOK – Setelah proses pemeriksaan terhadap istri Irjen Polisi Ferdy Sambo dilakukan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara”

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair, Pastikan Nama Pemilik KTP Ini Muncul di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT

“Dengan hal ini, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam penyelidikannya Timsus terhadap Putri Candrawathi berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Pada rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di KTP Duren Tiga.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Pakai HP dan Siapkan KTP agar Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta

Dari proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi pada Kamis, 18 Agustus 2022 istri Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaaan.

Namun, Putri Candrawathi berhalangan hadir karena sakit dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka? Cek Syarat dan Cara Gabung di Dashboard www.prakerja.go.id

“Berdasarkan dua alat bukti yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Rekaman tersebut menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di TKP sejak rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Booster dan Imunisasi BIAN Terbaru di Jakarta pada Minggu 21 Agustus 2022

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Andi melanjutkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sehingga, total terdapat lima tersangka di antaranya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah