Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.
Karena kata dia, konflik maupun sengketa tanah di Indonesia, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim (tunjukkan), sertifikatnya ada, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” tutur Jokowi.
Baca Juga: Cara Cek Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Online Lewat HP di dtks.jakarta.go.id
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan soal reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah.
Menurutnya, pada 2016 lalu, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa," ujarnya.
"Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” sambung Jokowi. ***