Motif Pembunuhan Brigadir J Seputar Perselingkuhan atau Pelecehan, Kapolri Pastikan Kebenarannya Besok

- 25 Agustus 2022, 10:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay /Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Isu seputar perselingkuhan dan pelecehan disebut-sebut sebagai motif utama pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan motif pembunuhan berencana Brigadir J memang tidak jauh dari dugaan pelecehan atau perselingkuhan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Etik Hari Ini, Putri Candrawathi Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Meski demikian, Kapolri menjelaskan bahwa tim penyidikan di kepolisian belum dapat mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J secara utuh.

Pasalnya, masih menunggu pendalaman pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC) yang juga istri Ferdy Sambo.

"Soal motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC, terkait dengan masalah-masalah kesusilaan. Isunya, apakah ini pelecehan atau perselingkuhan, itu akan lebih didalami lagi setelah pemeriksaan terhadap Ibu PC," kata Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditanya Soal Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Begini Jawaban Kapolri

Menurut Sigit, kepastian dari dua kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J akan didapatkan dalam pemeriksaan terakhir.

"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujar Sigit.

Kapolri memaparkan bahwa peristiwa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J terjadi di Magelang

Baca Juga: Cara Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Agustus, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Ferdy Sambo diduga tersulut emosinya ketika mendapat laporan dari Putri Candrawathi mengenai peristiwa itu.

"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," ujar Sigit.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses hukum keduanya masih terus berlangsung.

Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Keenam: Persib Melorot, Persija Tembus Enam Besar

Kepolisian hari ini Kamis, 25 Agustus 2022 menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota Polri yang bersangkutan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, pemeriksaaan terhadap Putri Candrawathi juga akan digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dinkes Depok Imbau Warganya Kenali Gejala Klinis Cacar Monyet atau Monkeypox

Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kelima.

Baca Juga: BWF World Championship 2022: Lolos Perempat Final, The Daddies Selesaikan Duel Dalam Waktu 40 Menit

Sebelum itu, Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah