Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:30 WIB
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. /PMJ News/Polri TV/

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo turut menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP untuk Anak 0-6 Tahun agar Dapat Rp3 Juta

Untuk diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, baik secara kolektif kolegial.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, ketika jumpa pers selepas sidang kode pada Jumat, 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut Dedi, Keputusan Komite Sidang Etik itu merupakan kesepakatan bulat tanpa perbedaan pendapat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi dengan Pemberhentian Tidak Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," katanya.

Adapun sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang ini menghadirkan Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x