"Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa," tutur dia melanjutkan.
Dirinya menilai, kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang bisa membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.
Baca Juga: Momen Perjumpaan Pertama Luis Milla dengan Tim Persib Bandung di Bandara Soetta
"Dulu, zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, nggak ada pengadilannya," kata Mahfud MD.
Saat menjabat sebagai ketua MK, Mahfud MD pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.
"Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru," pungkas Mahfud MD.***