LPSK Akan Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

- 27 Agustus 2022, 20:16 WIB
Bharada E, justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus Brigadir J.
Bharada E, justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus Brigadir J. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, adapun Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.

Alasan diberikannya perlindungan pada Bharada E, karena ia bukanlah pelaku utama pembunuhan tersebut.

Hasto Atmojo Suroyo selaku pimpinan LPSK menyatakan kesediaan sang tersangka memberi informasi ke penegak hukum juga menjadi salah satu pertimbangannya.

Baca Juga: Dari Ajang Global Private Banking Award 2022, BRI Sabet 3 Penghargaan Bergengsi Sekaligus

Sebelumnya diketahui bersama, pelaku tersebut menolak jujur pada polisi karena ingin mendukung skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Skenario tersebut dibuat untuk menutupi kenyataan sebenarnya di balik tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Rekonstruksi atas akan dilakukan kepolisian dengan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dikabarkan proses rekonstruksi akan digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah