Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 14:52 WIB
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Dalam pengajuan banding ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah putusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ucapnya.

Baca Juga: Masih Cair, Tinggal Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT 2022 Online

Akan tetapi, dilanjutkan Dedi, nantinya putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Jadi keputusan banding putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," pungkas Kadiv Humas Polri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah