Dalam pengajuan banding ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah putusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ucapnya.
Baca Juga: Masih Cair, Tinggal Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT 2022 Online
Akan tetapi, dilanjutkan Dedi, nantinya putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Jadi keputusan banding putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," pungkas Kadiv Humas Polri.***