Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 14:52 WIB
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Demikian diakui dan disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya kepada awak media.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau (Ferdy Sambo) dari Divisi Hukum Polri," kata Arman Amanis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo ini menjelaskan, jika memori banding belum diserahkan oleh suami dari Putri Candrawathi.

Baca Juga: Demi Mengungkap Secara Transparan, Komnas HAM Hadir dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkait memori banding, Arman mengaku dirinya menyerahkan kepada Divisi Hukum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tutur dia menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Buyback Saham BRI Capai Rp3 Triliun, Dilaksanakan dalam Kurun 18 Bulan Sejak Disetujui

Hasil dari Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa Ferdy Sambo dijatuhkan vonis PTDH. Namun, dirinya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam pengajuan banding ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah putusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ucapnya.

Baca Juga: Masih Cair, Tinggal Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT 2022 Online

Akan tetapi, dilanjutkan Dedi, nantinya putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Jadi keputusan banding putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," pungkas Kadiv Humas Polri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah