PR DEPOK- Bharada E atau Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa, 30 Agustus 2022 akan menjalani rekonstruksi bersama Tim Khusus (Timsus) Polri.
Karena posisinya telah resmi menjadi justice collaborator, saat jalani rekonstruksi Bharada E akan ditemani dan dikawal oleh pihak LPSK.
Rekonstruksi berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga ini juga akan menghadirkan keempat tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo dan Putri.
Namun dalam keterangannya, LPSK mengaku mulai mengkhawatirkan kondisi psikologis dari Bharada E, mengingat dalam rekonstruksi ini Bharada E diminta untuk menceritakan kembali kejadian pembunuh Brigadir J di TKP.
"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Jangan- jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya.
Baca Juga: Hendak Jalani Rekonstruksi, LPSK Khawatir Bharada E Alami Tekanan Psikologis
Lebih lanjut, Susi mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jalan terbaik untuk bisa menyukseskan rekonstruksi tersebut tanpa membuat Bharada E merasa kesulitan.
Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri membahas aturan teknis rekonstruksi apakah dapat dilakukan memakai peran pengganti.
"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E dan proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung akan menurunkan 10 orang jaksa penuntut dalam rekonstruksi besok.
Diturunkannya 10 orang jaksa karena setiap berkas ditangani oleh dua jaksa. Sementara berkas yang sudah diterima Kejagung yakni lima berkas.
“Jadi 10 orang (jaksa) karena (terdapat) 5 berkas perkara. Jadi rekon itu, setiap berkas ada dua orang yang kita pegang,” kata Fadil.
.***