Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Apa?

- 30 Agustus 2022, 14:54 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan.
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan. /Luthfia Miranda Putri/ANTARA/

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Terkait larangan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pun angkat bicara.

Baca Juga: Ini Lokasi Pencairan Bansos Pengalihan Subsidi BBM yang Cair 1 September 2022, Ada BLT Rp600.000

Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J untuk kepentingan penyidik.

Dengan demikian, pihak yang boleh mengikuti proses rekonstruksi para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3

Proses rekonstruksi juga akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, 5 tersangka yang dihadirkan yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah