2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta api untuk usia 6-17 tahun:
1. Wajib vaksin kedua
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.
Baca Juga: Indonesia Pamerkan Teknologi IoT DAV 2.0 Pembuat Avatar dalam Dunia Metaverse di DEWG G20 Keempat
Akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan menggunakan kereta api.