Syarat Naik Kereta Api Terbaru Agustus 2022: Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

- 31 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram @keretaapikita/

2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat naik kereta api untuk usia 6-17 tahun:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo, dan Virgo, 1 September 2022: Akan Ada Situasi yang Mengejutkan

1. Wajib vaksin kedua

2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Baca Juga: Indonesia Pamerkan Teknologi IoT DAV 2.0 Pembuat Avatar dalam Dunia Metaverse di DEWG G20 Keempat

Akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x