PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Penetapan tersangka obstruction of justice itu berkenaan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat kediaman perkara (TKP) di rumahnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 1 September 2022.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 2 September 2022.
Dengan demikian, Dedi Prasetyo menyatakan secara total kini sudah ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan obtsruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada tambahan terakhir malam ini, info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek BLT Ibu Hamil 2022 Online Lewat Link Berikut, Cairkan Bansos Rp750.000 September Ini
Dia pun mengungkapkan peran dari keenam tersangka tersebut dalam kasus ini, yakni merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Keenam tersangka lainnya itu diketahui Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi Prasetyo lantas menjelaskan bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan, berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Satu dari tujuh tersangka obstruction of justice ini, Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
"Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," tutur jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terpisah sudah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bantu Bharada E sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa keenam tersangka itu diduga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
"Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketut Sumedana.***