Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri

- 2 September 2022, 14:05 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara kasus Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara kasus Brigadir J /ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca Juga: Link Twibbon Hari Palang Merah Indonesia 2022 Gratis! Desain Pilihan Paling Kekinian dan Unik

"(Terakhir) Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali," jelas Beka.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, rekomendasi sebanyak 8 poin dari Komnas HAM ke Timsus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terus ditindaklanjuti.

Hal tersebut ditegaskan Polri yang akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi dari Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," Jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair tuk Pelaku Usaha

Ditambahkan Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang telah ditemukan.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.

Komnas HAM meminta kepada Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah