Penembak Brigadir J Diduga Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Bharada E

- 5 September 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pexels/Skitterphoto/

PR DEPOK – Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dua orang tersangka sudah ditetapkan sebagai penembak, yakni Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Seiring berjalannya penyelidikan lanjutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada seorang lagi yang diduga menjadi penembak Brigadir J.

Komnas H melaporkan bahwa indikasi ada tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Skema Permainan Persib Bandung Berhasil Buat RANS Nusantara FC Terkecoh

Terkait hal ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.

"Dugaan kan bisa saja ya," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin, 5 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menjelaskan bahwa belum bisa mengonfirmasi indikasi penembak ketiga kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bansos Rp750.000 Cair September 2022, Berikut Cara Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil di cekbansos.kemensos.go.id

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.

Agus memastikan bahwa hal-hal terkait kasus ini akan disesuaikan dengan keterangan saksi.

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," katanya.

Ia yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair bagi Pekerja, Akses Link kemnaker.go.id untuk Daftar BLT Subsidi Gaji Rp600.000

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri juga sudah menetapkan enam perwira lainnya sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau obstruction of justice.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tips Masukan Alamat KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44, Perhatikan 5 Hal Ini agar Tak Gagal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah