Polri Usut Lagi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Siap Buktikan

- 5 September 2022, 17:57 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /ANTARA/

Dalam laporan awal, lokasi pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, pada 12 Agustus 2022, laporan dengan terlapor Brigadir Brigadir J tersebut telah dihentikan atau SP-3.

Pasalnya, penyidik Polri tidak menemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.

Baca Juga: Tarif Angkot di Kota Bogor Resmi Naik, Jauh-Dekat Jadi Rp5.000

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan terkait pelecehan seksual yang dialami kliennya di pengadilan.

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Celtic vs Real Madrid: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

Adapun, rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yakni adanya dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Putri Candrawati saat ini berstatus sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah