Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Lampung Tengah, yakni senjata api jenis Revolver, satu sepeda motor dinas merk kawasaki KLX, pakaian yang dikenakan pelaku saat aksi penembakan, satu hlm berwarna hitam dan satu jaket berwarna hitam.
Akibat aksinya oknum polisi terduga aksi penembakan terancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP dengan maksimal penjara lima belas tahun.
Selain itu sejumlah sanksi etik juga menyertai terduga pelaku yaitu pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.***