17. Operasi tumor
18. Operasi usus buntu
19. Operasi syaraf terjepit
20. Operasi timektomi
Jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan operasi selain tersebut di atas, maka biaya akan dibebankan kepada pasien.
Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya operasi kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan lainnya.
Berikut ini daftar layanan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.