2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan darurat
Baca Juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Hari Ini Siap Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
3. Pelayanan kesehatan terhadap cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pasien di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan
Baca Juga: BLT BBM Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan
8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol