Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022 Ditetapkan, Siap-Siap Mulai Dicairkan ke Pekerja Pekan Ini
Seperti kita ketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lima orang tersangka tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kejadian dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini terjadi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***