Seperti diketahui, di Indonesia sendiri banyak sekali daerah yang memiliki UMP lebih dari 3,5 juta, salah satunya DKI Jakarta yang memiliki UMP hingga Rp4,7 juta.
"Tetap mendapatkan bantuan. Hitungnya nilai minimum kabupaten kota. Senilai upah minimu kabupaten atau kota, tetap mendapat itu (BSU 2022)," kata Menaker Ida.
Tak hanya mengumumkan soal ketentuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga mengumumkan syarat terbaru penerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Penerima adalah pekerja yang tercatat sebagai WNI dan dibuktikan dengan NIK.
2. Nama pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
4. Memiliki gaji senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Baca Juga: Cara dan Upaya Mencegah Perundungan pada Anak Menurut Psikolog
5. Bukan ASN, TNI, dan Polri.