PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BSU 2022 yang akan berlangsung pekan ini, tepatnya mulai Jumat, 9 September 2022.
BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini kepada lebih dari 5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa syarat terbaru penerima BSU 2022 agar pekerja bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000.
Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Ini Nama-nama Penerima Bansos Tambahan Kemensos Bulan Ini
Salah satu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta.
Namun, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga masih bisa mendapatkan dana bantuan Rp600.000 yang disalurkan pemerintah tersebut.
Menurut Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persi pada Selasa, 6 September 2022, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022.
Hal tersebut berlaku bagi para pekerja yang memiliki gaji sesuai atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).