Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000

- 7 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi- BSU 2022 yang akan disalurkan mulai 9 September 2022.
Ilustrasi- BSU 2022 yang akan disalurkan mulai 9 September 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BSU 2022 yang akan berlangsung pekan ini, tepatnya mulai Jumat, 9 September 2022.

BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini kepada lebih dari 5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa syarat terbaru penerima BSU 2022 agar pekerja bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000.

Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Ini Nama-nama Penerima Bansos Tambahan Kemensos Bulan Ini

Salah satu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta.

Namun, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga masih bisa mendapatkan dana bantuan Rp600.000 yang disalurkan pemerintah tersebut.

Menurut Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persi pada Selasa, 6 September 2022, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Sebabkan Santri Ponpes Gontor Meninggal Masih Diselidiki, Korban Bertambah 2

Hal tersebut berlaku bagi para pekerja yang memiliki gaji sesuai atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x