Tarif batas atas yang ditetapkan yakni Rp207 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Zona I
Zona II meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
Tarif batas atas yang ditetapkan yakni Rp227 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
Pengelola terminal mengatakan kenaikan tarif bus AKAP tidak dapat dihindari karena perusahaan otobis (PO) menaikkan harga tiket untuk menyesuaikan BBM.
Dalam dunia transportasi, BBM adalah kunci utama dalam berbisnis. Jika harganya naik, maka PO bus terpaksa menyesuaikan harga tiket.***