Perlu diingat, bahwa perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online adalah hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Kemudian dokumen asli yang dikirimkan hanya lembar SKKP PKB karena di dalam aplikasi Signal sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.
Demikian penjelasan cara perpanjangan STNK online lewat aplikasi Signal agar pemilik kendaraan bermotor tak perlu lagi ribet-ribet datangi kantor Samsat. Semoga bermanfaat.***