Cara Perpanjangan STNK Online di Aplikasi Signal, Pemilik Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Ribet ke Samsat

- 12 September 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor kini  bisa melakukan perpajangan STNK secara online. Unduh aplikasi Signal dan ikuti langkah-langkahnya.
Ilustrasi kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor kini bisa melakukan perpajangan STNK secara online. Unduh aplikasi Signal dan ikuti langkah-langkahnya. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

Perlu diingat, bahwa perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online adalah hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Kemudian dokumen asli yang dikirimkan hanya lembar SKKP PKB karena di dalam aplikasi Signal sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.

Demikian penjelasan cara perpanjangan STNK online lewat aplikasi Signal agar pemilik kendaraan bermotor tak perlu lagi ribet-ribet datangi kantor Samsat. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah