Cara Perpanjangan STNK Online di Aplikasi Signal, Pemilik Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Ribet ke Samsat

- 12 September 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor kini  bisa melakukan perpajangan STNK secara online. Unduh aplikasi Signal dan ikuti langkah-langkahnya.
Ilustrasi kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor kini bisa melakukan perpajangan STNK secara online. Unduh aplikasi Signal dan ikuti langkah-langkahnya. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

PR DEPOK – Seperti diketahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki batas usia yang harus diperpanjang secara rutin ketika sudah jatuh tempo.

Biasanya para pemilik kendaraan bermotor harus mendatangi kantor Samsat sesuai domisili dan membawa persyaratan yang dibutuhkan jika ingin perpanjangan STNK.

Namun kini, terdapat kemudahan untuk melakukan perpanjangan STNK, di mana hal itu bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Lantas bagaimana cara pemilik kendaraan bermotor lakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini dan Tarik BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos dengan Syarat Berikut

Tata Cara

  • Unduh aplikasi Signal yang tersedia di PlayStore maupun AppStore;
  • Setelah terunduh, lakukan registrasi data seperti yang diminta;
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk memastikan kesesuaian data;
  • Jika sudah aplikasi Signal akan mengirim kode OTP lewat SMS serta link aktivasi akun ke email yang didaftarkan;
  • Klik link tersebut. Lalu setelah aktivasi selesai login kembali ke aplikasi Signal;
  • Setelah masuk ke menu home, klik tombol '+Tambahkan Kendaraan Bermotor';

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online lewat HP, Masukkan NIK KTP ke Sini dan Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

 

  • Input data data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 Digit terakhir nomor rangka;
  • Klik 'Pendaftaran Pengesahan STNK';
  • Kemudian akan diminta memasukkan data-data pribadi, termasuk alamat pengiriman;
  • Konfirmasi data dan segera lakukan pembayaran.

Setelah itu, para pemilik kendaraan bermotor hanya perlu menunggu. Jika dokumen selesai diproses maka akan dikirimkan ke alamat pengiriman yang sebelumnya dimasukkan.

Baca Juga: Bansos PBI JK Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x