Simak Alur Pendataan Non ASN serta Kewajiban Instansi, Cek Melalui Website pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 12 September 2022, 17:15 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai alur pendataan non ASN di lingkungan pemerintahan beserta kewajiban dari instansi.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai alur pendataan non ASN di lingkungan pemerintahan beserta kewajiban dari instansi. /pendataan-nonasn.bkn.go.id.

PR DEPOK - Pendataan Non Aparatur Sipil Negera (non ASN) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.

Peraturan tersebut memuat tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Berikut ini dipaparkan alur pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintahan:

Baca Juga: 4 Minuman Ini Dipercaya untuk Penambah Energi secara Alami, Ada Air Kelapa hingga Susu Almond

1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.

2. Melakukan registrasi agar dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja non ASN.

3. Tenaga non ASN dapat mencetak resume berupa kartu pendataan non ASN.

Baca Juga: BPNT September 2022 Cair ke Nama-Nama Ini, Jangan Kaget Ada Tambahan BLT BBM Rp300.000 dari Kemensos

4. Proses riwayat oleh tenaga kerja non ASN akan berhenti atau selesai, jika instansi menyatakan finalisasi.

Sementara itu, berikut ini empat kewajiban dari instansi terhadap tenaga kerja non ASN, yaitu:

1. Admin atau operator instansi wajib mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini. Dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.

Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000

2. Instansi wajib memverifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

3. Instansi wajib melakukan finalisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

4. Instansi wajib mengunggah SPTJM atau surat pertanggung jawaban mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Online PBI JK dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi mengenai pendataan non ASN, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x