PR DEPOK – Kanal Layanan merupakan tempat atau media yang dapat digunakan oleh para calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan.
Salah satu kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah Aplikasi Mobile JKN.
Sistem operasi aplikasi Mobile JKN dilakukan melalui smartphone berbasis Android dan iOS, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Mengenai rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM September dan Cairkan di Kantor Pos
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih sendiri besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.