Alasan Listrik 450 VA Dihapus dan Daftar Tagihan Listrik Baru Tarif per KwH 900 VA jika Disahkan

- 13 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi - Petugas PT PLN (Persero) sedang memasang daya listrik.
Ilustrasi - Petugas PT PLN (Persero) sedang memasang daya listrik. /ANTARA

PR DEPOK - Ketahui alasan listrik 450 VA dihapus beserta daftar tagihan listrik terbaru dengan tarif per kWh 900 VA.

Dalam rapat yang digelar antara DPR RI dengan Kemenkeu, ada kesepakatan bahwa listrik dengan daya 450 VA akan dihapus kemudian diganti menjadi daya 900 VA.

Soal listrik dengan daya 450 VA akan dihapus dan diganti daya 900 VA, mulanya disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah yang merupakan usulan ke Kemenkeu.

Baca Juga: Cek Informasi dan Layanan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

"Menurut hemat saya, kenapa sih kita nggak ambil keputusan hari ini? Dalam sisi kebijakan, pertama ini legacy kita bersama bagi orang miskin, rentan miskin, di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari TV Parlemen.

Usulan listrik 450 VA dihapus, yakni untuk mengatasi persoalan over suplai listrik yang selalu dialami PLN dan menjadi beban.

Kemudian, daya listrik 450 VA dinilai Said Abdullah sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, menaikkan daya listrik ke 900 VA bukan hal yang sulit.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini

Namun yang harus diketahui, hal tersebut masih sebatas usulan. Kementerian ESDM maupun PLN belum merespons kebijakan itu dengan mengatakan bukan rencana pemerintah.

Lalu, berapa tarif listrik 900 VA nonsubsidi jika usulan kebijakan ini diterapkan?

- Golongan R-1/TR daya listrik 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya listrik 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM September dan Cairkan di Kantor Pos

- Golongan R-1/ TR daya listrik 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya listrik 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya listrik 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan B-2/ TR daya listrik 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya listrik di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-3/ TM daya listrik di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya listrik 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

- Golongan P-1/ TR daya listrik 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Sembako Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos

- Golongan P-2/ TM daya listrik di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian penjelasan kenapa daya listrik 450 VA dihapus dan diganti 900 VA beserta daftar tagihan listrik terbaru dengan tarif per kWh jika diberlakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: TV Parlemen DPR RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah