Tim tersebut nantinya akan terdiri dari berbagai unsur seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Emergency response team ini menurut Johnny perlu dibentuk untuk menjaga tata kelola dan kepercayaan publik.
“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga kepercayaan publik. jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Johnny juga mengajak masyarakat untuk membangun kekuatan nasional dengan bekerja sama dan menjaga kekompakan, salah satunya menghadapi bahaya dalam ruang digital.
Johnny juga menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Johnny juga berharap dengan disahkannya RUU PDP bisa menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital.
“Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” katanya.***