Dua Kategori ASN dan 7 Poin Kewajiban PNS dan PPPK pada Instansi Pemerintah

- 14 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Ricky Prayoga

Berikut ini beberapa kewajiban bagi PNS dan PPPK, yaitu:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000, Ini Daftar Penerimanya

3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Taat melaksanakan tugas-tugas kedinasan.

Baca Juga: Sampai Kapan Target Penyaluran BSU 2022? Ini Jawaban Menaker

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x