Berikut ini beberapa kewajiban bagi PNS dan PPPK, yaitu:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Taat melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
Baca Juga: Sampai Kapan Target Penyaluran BSU 2022? Ini Jawaban Menaker
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.