Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang Sudah Tercatat di UNESCO

- 20 September 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi gambar tari Saman.
Ilustrasi gambar tari Saman. /Tangkap layar youtube.com/ Satu Senenan

PR DEPOK - Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage adalah sebuah warisan budaya yang bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi.

Menurut Edi Sedyawati dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, sifatnya dari warisan tak benda dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Warisan Budaya Takbenda berdasarkan konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 Ayat 2 adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Seseorang Mengepalkan Tangan Ternyata Menggambarkan Kepribadiannya

Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan

Domain Warisan Takbenda mengacu pada konvensi UNESCO tahun 2003, terbagi atas lima domain yaitu:

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BLT BBM, BPNT dan PKH di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KTP, KK, NIK, Ikuti Langkahnya

a. Tradisi Lisan dan Ekspresi

b. Seni Pertunjukan

c. Adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan

d. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pimpinan KKEP, Tidak Ada Upacara Seremonial PTDH

e. Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional

Berikut daftar Warisan Budaya Takbenda yang sudah tercatat dalam ICH UNESCO :

1. Pertunjukan Wayang

2. Keris Indonesia

3. Batik Indonesia

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Lewat Aplikasi, Dapatkan BLT BBM Rp600.00 hingga PKH Tahap 3 Pakai KTP

4. Pendidikan dan pelatihan batik Indonesia sebagai warisan takbenda untuk pelajar SD, SMP, SMA

5. Angklung Indonesia

6. Tari Saman

7. Tas Noken

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ikuti 5 Langkah Berikut agar Rp2,55 Juta Masuk Rekening atau E-Wallet

8. Tiga Genre Tari Tradisional di Bali

9. Pinisi, Seni pembuatan kapal di Sulawesi Selatan

10. Pantun

Baca Juga: Daftar Kategori Pelamar Prioritas I, II, III, Umum, dan Disabilitas serta Persyaratan untuk Melamar PPPK 2022

11. Pencak Silat

12. Gamelan

Warisan Budaya Takbenda ini harus dilestarikan oleh masyarakat dan diperkenalkan kepada generasi muda, agar eksistensinya tidak hilang dan tetap terjaga sebagai kekayaan dan warisan budaya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: warisanbudaya.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah