Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 22 September 2022: Pulau Jawa Umumnya Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menegaskan, atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding.***