AKP Idham Fadilah dan Iptu Januar Arifin Jalani Sidang KKEP Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 21 September 2022, 20:47 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi /

Untuk pasal yang disangkakan dalam sidang AKP IF yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 2 Huruf B, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari makassar.antaranews.com, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek BLT BBM 2022 Online Pakai KTP, Login ke Link Ini dan Daftar Penerima Bansos Rp600.000 Bisa Diketahui

Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022 menjelaskan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Nurul menambahkan, Pimpinan Sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang telah dirugikan.

Baca Juga: 7 Perusahaan Pertambangan Lithium Terbesar di Dunia pada 2022

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin ini dilaksanakan Selasa, 20 September 2022 di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang kali ini dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Wakil Ketuanya Kombes Pol. Satius Ginting Wakil Ketua, dan Anggotanya Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi.

Dalam sidang ini menghadirkan enam orang saksi yang berinisisal Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x