"KY dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tandasnya.
Sementara itu, pihak KPK telah melakukan penggeledahan di gedung MA. Hal itu dilakukan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
Baca Juga: Bukan Menang, Ini Target Shin Tae-yong saat Indonesia Hadapi Curacao
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.
"Benar, hari Jumat 23 September 2022, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di gedung MA RI," ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka diduga menerima suap sebesar Rp800 juta untuk pengurusan perkara.
Kemudian Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di MA. ***