Soal Kasus Suap Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 Juta

- 23 September 2022, 13:46 WIB
Terkait kasus suap Hakim Agung, KPK menyita barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta.
Terkait kasus suap Hakim Agung, KPK menyita barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta. /Tangkapan Layar YouTube/KPK.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair Bulan Oktober? Segera Login eform.bri.co.id Lewat HP, Ini Pelaku Usaha yang Berhak

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 23 September 2022.

Dari OTT tersebut Firli menjelaskan jika KPK telah mengamankan delapan orang, di antaranya PNS Kepanitiaan MA Desy Yustina (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA).

Selain itu, dua pengacara yakni Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair! Penuhi Syarat Ini dan Cairkan Rp600.000, Cek Penerima dengan Login bsu.kemnaker.go.id

Sebelumnya tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD, di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x