Firli juga menjelaskan jika hal ini sebagai tidak lanjut pengaduan dan laporan informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya, terkait penanganan perkara di MA.
“Beberapa waktu, Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura,” paparnya.
Lebih lanjut, KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna dimintai keterangan.
Salah satu tersangka, Albasri (AB), hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
Sebagai penerima, Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), dan PNS MA Albasri (AB), PNS MA Redi (RD).
Sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***