Soal Kasus Suap Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 Juta

- 23 September 2022, 13:46 WIB
Terkait kasus suap Hakim Agung, KPK menyita barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta.
Terkait kasus suap Hakim Agung, KPK menyita barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta. /Tangkapan Layar YouTube/KPK.

Firli juga menjelaskan jika hal ini sebagai tidak lanjut pengaduan dan laporan informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya, terkait penanganan perkara di MA.

“Beberapa waktu, Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura,” paparnya.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Segera Cek Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Rp600.000

Lebih lanjut, KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna dimintai keterangan.

Salah satu tersangka, Albasri (AB), hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Sebagai penerima, Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), dan PNS MA Albasri (AB), PNS MA Redi (RD).

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45? Segera Cek di www.prakerja.go.id, Ini 4 Tanda Lolos Seleksi

Sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah