Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal

- 24 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal.
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal. /Pixabay.

PR DEPOK - Seorang oknum polisi bernama Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menyebut, oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan ini ditahan dan menempati ruang khusus di Markas Polrestabel Palembang.

Aipda S (42) yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Palembang ini terhitung sejak 23 September hingga 30 hari ke depan akan menempati ruang khusus tersebut.

Baca Juga: Setelah India, Afrika Selatan Menuntut Inggris Kembalikan Berlian The Great Star of Africa dan Cullinan II

Penahanan oknum polisi ini dilakukan personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam keterangannya, Ngajib menuturkan dugaan pelanggaran usaha penimbunan BBM ilegal diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

Dari hasil investigasi yang dilkukan, diketahui bahwa usaha penampungan BBM jenis solar subsidi beroperasi secara ilegal, yang mana Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Baca Juga: Inilah Aturan Terbaru Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023, Apa Beda dengan Sebelumnya?

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," ujar Ngajib, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Ngajib menjelaskan bahwa dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, yakni SA.

SA diketahui merupakan pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Intip Jadwalnya di Sini, Beserta Cara Cek Daftar Nama Penerima di Link Resmi Ini

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dugaan praktik penimbunan BBM ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekan lainnya yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BLT BBM 2022 Online? Siapkan KTP dan Ikuti Tahap-tahap Ini agar Dapat Bansos Rp600.000

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang ini terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Pada saat proses pemindahan BBM jenis solar itu, keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak hingga api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang BBM ilegal milik Aipda S tersebut lantas menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer.

Baca Juga: Mengenal Singkat Demensia, Alzheimer, dan Amnesia, Sama-Sama Penyakit Soal Ingatan tapi Aslinya Berbeda

Kemudian, ada dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

"Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini," pungkas Ngajib mengakhiri pernyataannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x