PR DEPOK – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon Pimpinan KPK di Gedung DPR RI.
Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, sebagai calon pengganti Lili Pintauli Siregar membacakan pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.
Hasil pemungutan suara atau voting yang dilakukan Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak untuk menjadi Pimpinan KPK yang baru.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Cheer Up Lengkap dengan Daftar Pemain dan Jadwal Tayang, Kisah Regu Sorak Theia
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari babel.antaranews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengalaman Johanis Tanak di Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu perkuat pemberantasan korupsi yang diemban KPK.
Johanis Tanak merupakan seorang pensiunan jaksa, terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 September 2022 mengatakan KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak.
Baca Juga: Siapkan KTP dan HP tuk Cek Penerima BLT BBM Tahap 1, Pencairan Segera Berakhir September 2022
Johanis Tanak memiliki latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK.
Ali Fikri mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tersebut tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
Pada prinsipnya, menurut Al Fikri, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.
"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," tutur Ali.
Selain itu, katanya, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar aparat penegak hukum (APH).
Di mana KPK, kata Ali Fikri, juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni di Indonesia
Menurutnya, penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dengan adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.
Ali Fikri berharap penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum.
Ali Fikri mengatakan dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai Undang-Undang, KPK akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Usai pemaparan, Komisi III DPR kemudian menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Lili Pintauli Siregar diketahui mengundurkan diri dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili Pintauli Siregar ada di tangan Presiden Jokowi.
Aturan tersebut tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nama I Nyoman Wara dan Johanes Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu.
Jokowi diketahui dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK tersebut dari para calon yang sempat gugur dipilih.***