PR DEPOK – KPK melaksanakan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
Sudrajad Dimyati yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial juga siap untuk ikut memeriksa hakim yang terlibat dalam kasus suap di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakim Agung di MA Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KY Siap Ikut Periksa Tersangka Sudrajad Dimyati
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan Jumat, 23 September 2022, setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan itu, namun dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di gedung MA ini.
Baca Juga: Pasang Open BO di Medsos, PSK di Bawah Umur dan Mucikari Diciduk Polisi
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta.