Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli saat konferensi pers.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Ada Inbox Siap Menemani Pemirsa
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) siap ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial akan terbuka dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.
Mukti Fajar juga menambahkan, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022, menjelaskan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.