Catat! Ini 14 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra 2022 yang Akan Dimulai 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 20:41 WIB
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober.
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober. /Tangkap layar Instagram/tmcpoldametro.

PR DEPOK - Buat kamu yang memiliki rencana traveling atau bepergian, selama dua pekan ke depan polisi akan menggelar Operasi Zebra 2022.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari, yang akan dimulai sejak hari Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan Operasi Zebra 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: 23 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Gratis, Menarik dan Cocok Dijadikan Tema Ucapan di WA, IG serta Facebook

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, polisi akan fokus terhadap 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 29 September 2022.

Berikut ini 14 sasaran Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp500.000.

Baca Juga: BPNT 2022 September Cair Sampai Kapan? Buruan ke Kantor Pos untuk Dapatkan Bansos Rp200.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Billar Sempat Mencekik Leher Lesti Kejora hingga Jatuh ke Lantai Secara Berulang

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Mengenakan Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan yang Sudah Ditentukan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Soundrenaline Tampil di Jakarta Usai 2 Tahun Hiatus, Simak Jadwal, Harga Tiket dan Line Up

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat ataupun Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.

10. Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Rizky Billar Banting ke Kasur dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi dengan STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak sebesar Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya (Khusus Pelat Hitam)

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

Baca Juga: BPUM 2022 Bisa Didapat Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima

14. Penertiban Kendaraan yang Menggunakan Pelat Rahasia/Pelat Dinas.

Itulah 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah