Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

- 30 September 2022, 17:58 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J. /TikTok/@Revalipop.

PR DEPOK – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini telah ditahan.

Penahanan Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id di Sini dan Cairkan BPUM Rp600.000

Penahanan istri Ferdy Sambo ini didasarkan pada hasil dari pemeriksaan kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.

Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

Baca Juga: Dituding Pelakor dalam Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Instagram Devina Kirana Diserbu Netizen

Putri Candrawathi sendiri diketahui resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” paparnya.

Penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri dalam mengusut dan memproses kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas dan transparan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Listyo Sigit Tegaskan Tak Pandang Bulu

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf soal skenario yang dibuatnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Ferdy Sambo dan istrinya menurut kuasa hukumnya bakal buka suara soal pembunuhan Brigadir J di persidangan.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri

“Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan ‘Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan',” ujar Arman Hanis.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x