Mengenal Sejarah dan Alasan Penetapan Hari Batik Nasional yang Jatuh Pada Tanggal 2 Oktober

- 1 Oktober 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi - Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Ilustrasi - Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. /Pixabay/Mahmur Marganti.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan selanjutnya yaitu masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. 

Baca Juga: KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Tamat?

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.

Lalu batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Berdasarkan hasil pada sidang tersebut, batik akhirnya resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.

Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair Rp600.000 ke Pekerja, Login bsu.kemnaker.go.id Pakai KTP untuk Cek Daftar Penerima Bansos

Sebelumnya, UNESCO juga telah mengakui keris dan wayang Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Jadi penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ini berdasarkan dikukuhkannya batik pada sidang keempat tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No. 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari Batik Nasional.

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x