Segera Dipertemukan Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan di Persidangan

- 4 Oktober 2022, 17:35 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku telah menyiapkan kejutan untuk persidangan nanti saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku telah menyiapkan kejutan untuk persidangan nanti saat bertemu dengan Ferdy Sambo. /ANTARA

PR DEPOK - Menjelang proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy tampak menyampaikan hal penting yang ia siapkan saat membela kliennya nanti. 

Dalam keterangannya, Ronny Talapessy mengaku telah mempersiapkan kejutan untuk persidangan nanti sekaligus saat bertemu dengan Ferdy Sambo. 

"Pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny Talapessy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Oktober 2022. 

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Bisa Dicek di Situs Ini, Login dan Dapatkan BLT Rp750.000

Meski mungkin akan bertemu dengan Ferdy Sambo, tetapi Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan tersebut saat proses persidangan nanti. 

Sebab menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk membela kepentingan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai kliennya.

"Segala kemungkinan kita siap ya kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E, tentunya kami akan maksimal," ujarnya. 

Baca Juga: Usai Resmi Dipecat, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

Tak hanya itu, ia bahkan menuturkan bahawa pihaknya siap untuk bertemu langsung dengan Ferdy Sambo apabila memang diminta oleh majelis hakim. 

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," tutur Ronny Talapessy menambahkan.

Diketahui sebelumnya bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

 Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH 2022 Lewat HP

Hal itu pun berlaku pula pada berkas perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Jampidum lantas meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan. 

Polri lalu mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejasaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah