Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Sambut Hari Guru Internasional 2022, Cocok Dibagikan ke Sosial Media
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil.
Sedangkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang nanti akan segera dijalani.
Karena, katanya, ingin perkara pembunuhan segera disidangkan cepat, sederhana, ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan.***