Putri Candrawathi dan 4 Tersangka Lain Ditahan Terpisah, Kejagung: Ingin Perkara Disidangkan Cepat

- 5 Oktober 2022, 15:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Sambut Hari Guru Internasional 2022, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Sedangkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Kini Jadi 131 Orang Salah Satunya Balita Usia 4 Tahun

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang nanti akan segera dijalani.

Karena, katanya, ingin perkara pembunuhan segera disidangkan cepat, sederhana, ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah